Tiga Tersangka Korupsi Sumber Daya Santri di Gayo Lues Dituntut 7,6 Tahun Penjara

Tiga Tersangka Korupsi Sumber Daya Santri di Gayo Lues Dituntut 7,6 Tahun Penjara
dok istimewa

KOALISI.co – Tiga tersangka korupsi program peningkatan sumber daya santri pada pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syar’iat Islam Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2019 masing-masing dituntut 7,6 tahun penjara.

Pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh Kelas 1 A pada Senin 24 Januari 2022. Tuntutan tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Gayo Lues.

Amar tuntutan terhadap tiga terdakwa dengan inisial HS, SH, dan LH adalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi serta menjatuhkan pidana terhadap tiga tersangka berupa pidana penjara selama 7,6 tahun, dan membebankan uang pengganti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gayo Lues, Handri dalam keterangannya mengatakan bahwa ketiga terdakwa dituntut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terhadap terdakwa HS dibebankan uang pengganti sebesar Rp.1.7 miliar, terhadap tersangka SH membayar uang pengganti sebesar Rp.784 juta, sedangkan tersangka LH membayar uang pengganti sebesar Rp.1.2 miliar.

“Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan pembelaan (Pledoi) dari terdakwa atau penasehat hukumnya yang rencanakan akan digelar pada tanggal 7 Februari 2022,” demikian kata Handri.

Komentar

Loading...