Tiga Tersangka Pembawa Kabur Rohingnya Diserahkan ke Kejari Lhokseumawe
KOALISI.co - Polres Lhokseumawe menyeragkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum terkait Tindak Pidana!Keimigrasian dan Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, pada Rabu (28/2/2024).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, kasus ini sudah masuk ke Tahap kedua penyerahan para tersangka ke Jaksa, ini melibatkan tiga tersangka, yakni HS (43), RM (58) dan DA (28). Ketiga merupakan warga Kota Lhokseumawe.
“Selain itu, barang bukti yang diserahkan termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia, tiga buah handphone, dan uang pecahan seratus ribu sebanyak Rp 1,8 juta,” kata Kasat Reskrim.
Baca Juga: Warga Myanmar Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Rohingnya
Diketahui, Perkara para tersangka terlibat membawa kabur pengungsi Rohingnya dari kantor Bekas Imigrasi Kota Lhokseumawe di Jalan Medan Banda Aceh, Desa Meunasah Manyang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada 8 Desember 2023.
Dalam hal ini, para tersanga tersandung tindak pidana Pasal 120 UU No. 06/2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara. dan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 1.5 miliar atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 6 Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.
Komentar