1. Beranda
  2. News

Tiga Warga Aceh Jaya Curi Arsip Negara Ditangkap Polisi

Oleh ,

KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Jaya mengamankan SI (42), IRH (32), dan IAA (63) karena diduga terlibat tindak pidana pencurian arsip negara milik Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, didampingi Kasatreskrim, Ipda Rahmad pada Rabu 25 Mei 2022 menjelaskan, ketiga warga Aceh Jaya itu ditangkap di lokasi terpisah.

“Pelaku utama semuanya ada empat orang, dua berperan sebagai pelaku pencurian, dan dua lagi sebagai penadah. Namun yang sudah diamankan baru tiga orang, satu penadah lagi masih buron,” kata Yudi.

Baca Juga: Kapolres Aceh Jaya Kukuhkan Dua Kasat dan Satu Kapolsek

Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Kepala BPKK Aceh Jaya, pada 10 Mei 2022 melaporkan dokumen yang disimpan di gudang toko milik Pemda telah hilang.

Kemudian, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian arsip Negara.

"Pelaku menjalankan aksinya menggunakan tiga unit mobil Pick Up untuk mengangkut dokumen yang dicuri, dan total jumlah aset yang dicuri diperkirakan berjumlah 10 ton," ungkapnya.

Baca Juga: Bank Aceh KCP Suak Beukah Beroperasi, Aceh Jaya Terima Deviden Rp8 Miliar

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Baca Juga