Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp. 6,6 Miliar di Aceh
KOALISI.co - Tim Gabungan Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Kabupaten Aceh Utara. Adapun nilai rokok ilegal yang diselundupkan itu senilai Rp. 6,6 miliar.
Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan tim gabungan menyita 3,3 juta batang rokok ilegal dalam penindakan tersebut. Dia menegaskan rokok yang disita tidak dilekati dengan pita cukai.
“Adapun kerugian Negara dari cukai dan pajak rokok dalam penindakan tersebut mencapai Rp. 3,5 miliar lebih," kata Isnu Irwantoro di Banda Aceh, pada Jumat 21 Januari 2022.
Isnu melanjutkan, pencegahan penyelundupan rokok ilegal tersebut melibatkan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau. Kemudian, Tim Bea Cukai Lhokseumawe, Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004, dan Ditpolairud Polda Aceh.
“Operasi gabungan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kapal nelayan bermuatan rokok ilegal dari luar negeri menuju perairan Aceh,” terangnya.
Selanjutnya, Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri melaksanakan patroli darat dan laut. Dari patroli, didapat informasi bahwa kapal tersebut menuju Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.
“Tim gabungan dengan Kapal Patroli BC 30004 menuju ke Kuala Cangkoi dan menemukan kapal. Kemudian, tim gabungan memeriksa dan menemukan kapal bermuatan rokok ilegal,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, tiga anak buah kapal masing-masing berinisial R, SB, dan S diamankan oleh aparat dan kini sudah ditahan. Ketiga ABK beserta barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Juncto UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Ancaman pidananya penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali nilai cukai. Kami juga mengajak masyarakat jika menemukan ada rokok ilegal segera informasikan ke Bea Cukai,” demikian kata Isnu.