Tim Rimueng Bekuk Dua Pelaku Pembobol Toko Arloji dan Ponsel

KOALISI.co - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh membekuk dua pelaku pembobolan toko arloji dan ponsel yang berada di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh dan Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan ini berinisial MF alias Abu Sayap (30) dan AD alias Sicek (24) yang masing-masing pelaku merupakan warga Kecamatan Ingin Jaya dan warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Pelaku MF ditangkap di Kecamatan Ingin Jaya sedangkan pelaku AD ditangkap di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Senin 9 Januari 2023 kemarin.
Baca Juga: Rumah Dibobol Maling Bersenjata, Sterling Tinggalkan Skuad Inggris di Piala Dunia
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan lanjut usai menerima laporan korbannya.
Dimana korbannya ialah Anwar (46), warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh selaku pemilik Toko Arloji di Ulee Kareng dan Zulbahri (21) warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar selaku pemilik Toko Ponsel di Darul Imarah.
"Pembobolan toko arloji terjadi pada 5 Januari 2023. Dimana, korban Anwar menerima telepon dari istrinya yang mengatakan bahwa tempat usaha milik mereka telah dibongkar oleh orang tak dikenal," kata Kompol Fadhillah Aditya Pratama.
Baca Juga: Pedagang Permainan Lato-lato Kian Menjamur di Banda Aceh
Barang dagangan korban seperti sejumlah arloji (jam tangan) dan parfum berbagai jenis, telepon seluler, tas jinjing serta beberapa lembar baju bermerek raib digondol pelaku yang nilainya mencapai Rp58,5 juta lebih.
"Sementara itu, pembobolan toko ponsel terjadi pada 3 Januari 2023 kemarin. Pemilik toko mengetahui hal ini setelah mendapatkan laporan dari orang tuanya," terangnya.
Dikatakan, saat itu korban berada di Medan, Sumatera Utara dan langsung kembali ke Aceh setelah mengetahui hal ini. Tiba di lokasi, korban melihat bahwa pintu belakang tokonya telah dibobol.
Baca dihalaman selanjutnya >>>
Komentar