Tim Rimueng Bekuk Dua Pelaku Pembobol Toko Arloji dan Ponsel

Korban Zulbahri, kehilangan sejumlah barang dagangan seperti laptop, ratusan voucher internet berbagai jenis provider, telepon seluler, puluhan bungkus rokok berbagai jenis serta uang tunai senilai Rp 1 juta dengan total kerugian mencapai Rp8,3 juta.
"Kasus ini kemudian dilaporkan kedua korban ke Polsek Ulee Kareng dan Polsek Ingin Jaya yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polresta Banda Aceh," ujarnya.
Selanjutnya, Tim Rimueng Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menerima informasi bahwa salah seorang pelaku yakni MF berada di Kecamatan Ingin Jaya. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi hingga akhirnya menangkap MF yang tanpa perlawanan.
Baca Juga: Sukses Bangun dan Rehab di Banda Aceh: Aminullah Pemimpin Peduli Kaum Duafa
Saat pengembangan, tersangka MF mengakui bahwa dirinya beraksi bersama AD, yang saat itu diketahui berada di Kecamatan Darul Imarah. Sehingga, tersangka AD juga dibekuk polisi tanpa perlawanan di Kecamatan Darul Imarah.
"Dalam penangkapan ini, kita menyita seluruh barang bukti curian serta alat bantu yang digunakan para pelaku seperti gunting potong besi, linggis, satu unit motor jenis Scoopy dan lainnya," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh beserta seluruh barang bukti.
Komentar