Tim Rimueng Ringkus Pelaku Pencurian Motor warga Kota Banda Aceh di Medan
KOALISI.co - Tim Rimueng ringkus pelaku pencurian motor antar Provinsi berinisial IR (29) pria asal Kota Banda Aceh. Ia diringkus di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Jumat 18 November 2022 sore.
Sebelumnya, Retni Yustikawati (42) warga Ulee Pata, Banda Aceh melaporkan telah kehilangan sepeda motor Yamaha R15 miliknya pada Minggu 23 Oktober 2022 lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku melakukan pencurian motor milik korban saat diparkirkan dirumahnya.
Baca Juga: Warga Banda Aceh Nekat Curi Kotak Amal di Mushalla untuk Tebus Motor yang di Gadai
"Saat korban keluar dari rumah, diketahui telah hilang diambil oleh pelaku yang belum dikenal identitasnya," kata Kasatreskrim.
Kasatreskrim mengutarakan, Identitas kendaraan yang hilang Nopol BL - 3648 - AD, jenis Yamaha 2PK tahun 2015. Kemudian, pada 17 November 2022, Tim Rimueng mendapatkan informasi dari warga bahwa telah melihat seorang pria mengendarai motor Yamaha R15 di Aceh Utara.
"Berbekal informasi tersebut, Tim Rimueng langsung melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan oleh warga ke kawasan Aceh Utara," tambahnya.
Baca Juga: Tim Rimueng Amankan Dua Pengendara Motor Knalpot Brong di Banda Aceh
Sesampai di Lhoksukon, Tim Rimueng melakukan pencarian dan sepeda motor R15 warna biru ditemukan di SPBU dan diduga pelaku melanjutkan perjalanan ke Medan dengan menggunakan angkutan umum.
"Kemudian, pada 18 November 2022, tim langsung bergerak ke Medan guna pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil diamankan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan," sebutnya.
Dari hasil introgasi terhadap pelaku IR, Ia mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Kini, IR beserta barang bukti sepeda motor Yamaha R15 diamankan di Polresta Banda Aceh.
Baca Juga: Dua Pria Curi Kambing di Aceh Tamiang, Polsek Seruway Laksanakan Problem Solving
"Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta diancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kompol Fadillah.
Komentar