1. Beranda
  2. News

Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Terminal Pidie

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Irwanto Bin Ilyas (47) buronan dalam perkara dugaaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli, pada Kamis 13 Januari 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Jum’at 14 Januari 2022 mengatakan, Irwanto yang merupakan Direktur P.T. Buena Rezeki diamankan di Taman Burgenvil Golf B3 Nomor 3 Sukaraja, Bogor karena kabur ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Kejati Aceh.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor:461K/PID.SUS/2011 tanggal 27 Juli 2011, bahwa Irwanto ditetapkan sebagai terpidana korupsi pelaksanaan pekerjaan beton bertulang dan pelataran Terminal Terpadu Tahap II Kota Sigli bersumber dari APBD Kabupaten Pidie tahun 2006 sebesar Rp. 3 Miliar.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 845 juta dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 200 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung,” kata Leonard.

Selanjutnya, Terpidana dibawa menuju Aceh pada Jumat 14 Januari 2022 dengan mematuhi protokol kesehatan guna dilaksanakan eksekusi.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya.

Baca Juga