Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Tangkap DPO kasus Pengrusakan Hutan
Terpidana Edi Saputra telah di putus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No 18/Pid.Sus/2017 tanggal 13 Maret 2017 dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan penjara.
Edi Saputa sendiri terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan yang sah dari hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) UURI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
"Terpidana Edi Saputra telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan putusan tersebut. Namun yang bersangkutan mangkir dan melarikan diri dan masuk Dalam daftar Pencarian Orang (DPO)," demikian Ali Rasab Lubis.
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh Jemput Buronan Kasus Korupsi Terminal Pidie di Bandara SIM

