1. Beranda
  2. Hukum

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Tangkap DPO kasus Pengrusakan Hutan

Oleh ,

KOALISI.co - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh dan Kejari Nagan Raya berhasil menangkap DPO, Edi Saputra terpidana kasus pengrusakan hutan pada Selasa 17 Mei 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.

Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis pada Rabu 18 Mei 2022 mengatakan, penangkapan DPO tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan terpidana Edi Saputra.

"Mendapatkan informasi tersebut Tim Tabur Kejati Aceh yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh langsung menindak lanjuti laporan tentang keberadaan Edi Saputra," ujarnya.

Baca Juga: Irjen Pol Agung Makbul Dorong Milenial Berani Laporkan Pungli dan Hidup Sederhana

Selanjutnya, Tim Tabur Kejati Aceh menurunkan tim untuk memonitor dan mengecek kebenaran laporan tersebut ke Nagan Raya.

Setelah dilakukan pemantauan dan kebenaran informasi dan akhirnya ditemukan terpidana Edi Saputra di Gampong Ie Mirah, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Baca Juga: Kejati Aceh Periksa Dua Orang Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan 200 Ekor Sapi

"Terpidana sedang pulang ke rumahnya lalu Tim Tabur langsung mengadakan pendekatan untuk mengeksekusi Edi Saputra, secara kooperatif Ia bersedia ikut serta dengan Tim Tabur Kejati Aceh," ungkapnya.

Kemudian, terpidana dibawa ke Kejari Nagan Raya untuk melengkapi administrasi untuk melaksanakan putusan pengadilan, dan di bawa ke Lapas kelas II B Meulaboh untuk dilakukan penahanan.

Baca di halaman selanjutnya >>>

Baca Juga