Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Perkara Pencurian Batu Gajah di Bireuen
KOALISI.co - Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO, Zainuddin (53) warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen dalam perkara tindak pidana pencurian batu gajah, pada Rabu (26/6/2024).
Diketahui, DPO Zainuddin mencuri batu gajah di Desa Pulo Dapong, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan Zainuddin dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan PT Aceh nomor: 21/PID/2017/PTBNA tanggal 29 Maret 2017 yang menguatkan putusan PN Bireuen tanggal 13 Oktober 2016 Nomor 108/Pid.B/2016/PN-Bir dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Baca Juga: Tim Tabur Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa di Aceh Timur
"Terpidana Zainuddin telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan namun terpidana tidak mengindahkan sehingga masuk dalam daftar DPO Kejati Aceh," kata Ali Rasab Lubis.
Awalnya Tim Tabur mendapat informasi tentang keberadaan Terpidana lalu Tim Tabur yang dikomandoi oleh Asintel Kejati Aceh bergerak dan berhasil mengamankan terpidana di tempat persembunyiannya di kebun Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam.
"Selanjutnya terpidana Zainudin diserahkan ke Kejari Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara di Lapas Kelas IIB Bireuen," terangnya.
Baca Juga: Kasus Sabu 10 Kilo, DPO Warga Bireuen Diringkus di Medan
Melalui program Tabur, Asisten Intelijen Kejati Aceh mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatan.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan," tegas Ali Rasab Lubis.