Tim Tabur Tangkap Terpidana Kasus Minyak Gas dan Bumi Warga Nagan Raya

dok. Kejati Aceh.

KOALISI.co - Tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya telah menangkap terpidana tindak pidana Minyak dan Gas Bumi, pada Senin 28 November 2022.

Penangkapan terpidana tindak pidana Minyak dan Gas Bumi pada perkara yang ditangani oleh Kejari Nagan Raya dengan terpidana berinisial S (50) warga Gampong Blang Baro PR, Kecamatan Betong, Nagan Raya.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Baginda mengatakan, terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp2 miliar dengan subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Aceh dan BNNP Amankan DPO kasus Narkotika saat Berjualan Nasi Bebek

Kemudian, JPU pada Kejari Nagan Raya telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana untuk dilakukan eksekusi. Namun, terpidana mangkir dan dilakukan pencarian oleh tim eksekusi, tetapi terpidana tidak ditemukan.

"Sehingga diterbitkan DPO oleh Kejarii Nagan Raya dan untuk melakukan pencarian DPO Kejari Nagan Raya bekerjasama dengan tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Aceh, sebagaimana SOP yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI," ujarnya.

Selanjutnya, terpidana ditangkap di rumahnya yang kemudian terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke LP kelas II B Meulaboh.

Komentar

Loading...