Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Jembatan Gigieng
KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dugaan korupsi pembangunan lanjutan Jembatan Gigieng tahun anggaran 2018 di Gedung PN Tipikor Banda Aceh, pada Senin 4 Juli 2022.
Sidang ini merupakan agenda pembacaan surat dakwaan dengan menghadirkan 5 terdakwa yaitu Ir. Fajri MT., Ir. Jhonneri. MT., Kurniawan ST., Ramli Mahmud ST, dan Saifuddin. SE.
Dalam sidang perdana tersebut JPU membacakan surat dakwaan dan setelah dibacakan Hakim mempertanyakan kepada para terdakwa apakah mengerti dengan dakwaan JPU tersebut.
Kemudian para terdakwa akan mengajukan eksepsi dan dijawab para terdakwa sudah mengerti dan tidak melakukan eksepsi.
Selanjutnya, akan dilaksanakan sidang lanjutan dengan agenda mehadirkan saksi dari pihak JPU pada Selasa 12 Juli 2022.
"Sidang ditunda pada Selasa 12 Juli 2022 untuk memberikan kesempatan kepada JPU menghadirkan saksi-saksi untuk kegiatan pembuktian," kata Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.