Tipikor Banda Aceh Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pengembangan Lahan TPA Sabang

Sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan lahan TPA Kota Sabang di Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023). Foto: Irma/ KOALISI.co.

KOALISI.co – Pengadilan Tipikor Banda Aceh menolak eksepsi terhadap dua terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, Kamis 16 Februari 2023.

Sidang dipimpin langsung oleh T Syarafi dengan anggota Ani Hartati dan Sadri beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisdom Sumbayak dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap 2 terdakwa Firdaus dan Anas Fachruddin yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.

Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui Penasehat Hukum, dan memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan lanjutan, pada 23 Februari 2023 di pengadilan Tipikor.

Baca Juga: Tipikor Gelar Sidang Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee Sabang

Diketahui, kedua terdakwa yaitu Firdaus sebagai ASN dan Anas Fachruddin mantan Kadis DLHK 2018-2021 telah menyalah gunakan kewenangannya dengan cara pemilihan lokasi TPA yang tidak sesuai denga SNI.

Atas perbuatan terdakwa pengusulan tempat pembuangan sampah di sabang tidak sesuai dengan DED tahun 2014 dan terdakwa Firdaus telah menyahgunakan wewenangnya sebagai Anggota Sipil Negara (ASN).

Sehingga, terdakwa Firdaus dan Anas Fahruddin dalam kasus korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Baca Juga: Tipikor Banda Aceh Gelar Sidang Perdana Kasus Korupsi AWSC 2017 secara Virtual

Untuk kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Loading...