Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Dua Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Aceh Timur

Tipikor Banda Aceh gelar sidang dakwaan kasus korupsi proyek jalan dj Aceh Timur, Senin (30/10/2023). Foto: Irma/KOALISI.co.

KOALISI.co - Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dakwaan dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (30/10/2023).

Kedua terdakwa yaitu Risdani Afdhal selaku Tim Leader Konsultan Pengawas dan Muhammad Sanusi selaku Direktur Utama PT Famili Jaya Lestari.

Kedua terdakwa didakwa kasus korupsi dalam kegiatan pelaksanaan peningkatan struktur jalan Beusa Sebrang, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.

Baca Juga: Kejari Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Dua Proyek Jalan Aceh Timur

Pembacaan dakwaan dibacakan oleh JPU Kejari Aceh Timur dengan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai Hamzah Sulaiman didampingi R. Deddy dan Ani Hartati.

Dalam persidangan ini, kedua terdakwa menghadiri secara langsung dengan didampingi kuasa hukum.

Keduanya didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dua Proyek Jalan, Penyidik Geledah Dinas PUPR Aceh Timur

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus inspektorat daerah pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menyebabkan Kerugian Negara sebesar Rp2 miliar lebih.

Komentar

Loading...