Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Mantan Bupati Aceh Tamiang
KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dakwaan kasus korupsi terhadap Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil beserta dua terdakwa lainnya, pada Rabu (25/10/2023).
Kedua terdakwa lain yaitu T. Yusni selaku Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti, dan T. Rusli selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.
Ketiga terdakwa didakwakan atas kasus korupsi lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Desa Jaya Perkebunan Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.
Baca Juga: Mantan Bupati Aceh Tamiang Ditahan Terkait Kasus Korupsi Lahan
Sidang dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Effendi dan Agussalim Harahap, dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Sadri, dengan hakim anggota Hamzah Sulaiman dan Ani Hartati.
Dalam persidangan ini, keempat terdakwa menghadiri secara langsung dengan didampingi para kuasa hukum.
Ketiganya didakwa dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Polres Aceh Tamiang Temukan Dua Pucuk Senjata Api Aktif di Tepi Laut
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Aceh, Ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 6,4 miliar.
Komentar