Tipikor Gelar Sidang Kasus Korupsi Mantan Bendahara Diskop dan UKM Aceh Tengah
KOALISI.co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dakwaan kasus korupsi penggunaan dana Ganti Uang (GU) terhadap terdakwa AP selaku Mantan Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (13/10/2023).
Berdasarkan pemeriksaan perhitungan Kerugian Negara terdakwa AP telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp246.380.074 dari jumlah penarikan sebesar Rp380.000.000 pada tahun 2018.
Sehingga, terdakwa AP didakwa telah menggunakan uang operasional Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tengah untuk keperluan pribadi. Dimana uang tersebut seharusnya diserahkan kepada PPTK Kegiatan di dinas tersebut.
Baca Juga: Ini Dia Jabatan Lima Tersangka Kasus Korupsi PPJ Lhokseumawe
Dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang dakwaan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Faisal Basri dengan Hakim Anggota H. Hamzah Sulaiman dan Elfama Zein, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tengah.
Diketahui, terdakwa AP tidak didampingi Penesihat Hukumnya, bahkan Pengadilan telah menyediakan Penasihat Hukum kepada Terdakwa. Namun, terdakwa enggan menerima dengan alasan sudah mengakui kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.
Baca Juga: Polda Aceh Serahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Kejati
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali dengan menghadirkan saksi-saksi pada Jum'at (20/10/2023) pekan depan di pengadilan Tipikor Kota Banda Aceh.