1. Beranda
  2. Hukum

Tipikor Gelar Sidang Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee Sabang

Oleh ,

KOALISI.co - Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dakwaan dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan lahan TPA Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, pada Kamis (26/1/2023).

Pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang yaitu, Fri Wisdom S. Sumbayak, dan Aslam yang dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa Firdaus dan Anas Fahruddin.

Diketahui, terdakwa Firdaus dan Anas Fahruddin dalam kasus korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Baca Juga: Kejari Sabang Terima Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan TPA Lhok Batee

Kasi Intelijen Kejari Sabang, Jen Tanamal mengatakan bahwa terdakwa Firdaus dan terdakwa Anas Fahruddin merasa keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU.

"Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum terdakwa mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim," kata Jen Tanamal.

Memudian, sidang dilanjutkan Minggu pekan depan untuk mendengarkan pembacaan eksepsi terdakwa melalui penasihat hukum.

Baca Juga: Kejari Sabang Kembali Selamatkan Uang Negara Rp300 Juta

"Majelis Hakim mempertanyakan kepada terdakwa melalui penasihat hukum apakah akan mengajukan eksepsi dan dijawab akan mengajukan eksepsi dengan meminta waktu selama 1 minggu pada Kamis 2 Februari 2023," terang Jen Tanamal.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga