Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Langsa

Transaksi Sabu di Pinggir Jalan, Dua Pemuda Diringkus Polisi di Langsa
dok. Polres Langsa.

KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Langsa kembali meringkus dua pemuda yang kedapatan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka AF (23) nelayan warga Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang dan SW (25) warga Gampong Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.

“Dari mereka disita barang bukti (BB) 14 paket sabu seberat 2,02 gram,” kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, Senin 25 Juli 2022.

Kasat Resnarkob menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berawal adanya laporan masyarakat terkait peredaran narktoka jenis sabu-sabu sudah sangat meresahkan.

Lalu, pada Selasa 19 Juli 2022 pukul 16.00 WIB Unit Opsnal Sat Resnarkoba menuju Gampong Sampaima Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Saat itu petugas melihat tersangka SW dan AF berada dipinggir jalan Gampong Sampaima sedang melakukan transaksi sabu.

Melihat buruannya itu, petugas langsung melakukan penangkapan kedua tersangka dan didapati BB 14 paket sabu dengan total berat 2,02 gram.

Selain itu, petugas menyita BB lainnya berupa 2/0lastik tembus pandang, 1 kotak rokok kretek, 2 unit HP merk Infinix biru & merek samsung hitam.

Lalu, 1 unit sepmor merk Yamaha N-Max warna hitam nopol BL5471FAF dan uang tunai sejumlah Rp1juta dan 1 unit sepmor merk Honda Vario warna putih merah nopol BL4951DBG.

“Saat kita tangkap tersangka AF hendak memberikan sabu-sabu itu kepada AW. Kini mereka sudah kita amankan di Mapolres Langsa,” imbuhnya.

Komentar

Loading...