Transpuan Berselempang Aceh Menang Kontes Kecantikan, HIPSI Aceh Minta Diproses Hukum

Ketua HIPSI Aceh, Muhammad Balia. HO/For.KOALISI.co.

Lebih lanjut, Ketua HIPSI Aceh ini juga meminta aparat untuk memproses hukum panitia penyelenggara acara, karena kegiatan kontes kecantikan transpuan ini dinilai sarat kampanye akan aktivitas LGBT yang dilarang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun oleh ormas Islam lainnya.

“Keistimewaan Aceh harus dijunjung tinggi, kami menuntut panitia dan pelaku untuk diproses hukum, karena ini bagian dari kampanye aktivitas LGBT,” tegasnya.

Selain itu, Balia juga meminta Pemerintah Aceh agar tidak berdiam diri dan memberikan ruang kepada siapa saja yang ingin menodai kekhususan Aceh.

Baca Juga: Muhammad Balia Mendaftar ke PAS, Komit Maju dalam Pilkada Banda Aceh 2024

Ia meminta Pemerintah Aceh untuk segera memanggil pihak-pihak terkait yang terlibat pada ajang Miss Beauty Star Indonesia 2024 itu, khususnya partisipan yang berselempang Aceh agar diberikan pembinaan.

“Pemerintah Aceh kita harapkan melakukan tindakan nyata untuk merespons hal ini, jangan berikan ruang kepada siapa pun untuk menodai Aceh,” pungkasnya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...