Tujuh Orang Pelanggar Syariat Islam Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh

Saat prosesi hukuman cambuk berlangsung. Foto: Ist.

KOALISI.co - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tujuh orang pelanggar Syariat Islam di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Gampong Baru, Kota Banda Aceh, pada Rabu (2/8/2023).

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, hakim pengawas, Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh serta dokter dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengatakan, para pelanggar dihukum cambuk karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: Enam Orang Pelanggar Syariat Islam Dieksekusi Cambuk di Banda Aceh

“Mereka yang menerima hukuman cambuk adalah FA, RS, dan RBM sebanyak 40 kali cambuk masing-masing,” kata Muharizal.

Selain itu, HA mendapat 14 kali cambuk, ZF 15 kali cambuk, IS 25 kali cambuk, dan AS 25 kali cambuk.

"Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dikawal ketat oleh pihak kejaksaan, petugas kepolisian, dan Satpol PP/WH Kota Banda Aceh," tukas Muharizal.

Komentar

Loading...