Tujuh Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Bersama 2,5 Kilo Sabu Diamankan di Aceh Utara
KOALISI.co - Satresnarkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap tujuh orang tersangka sejak 6-7 Desember 2024.
Bersama para pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan mencapai 2,5 kilogram.
"Penangkapan ketujuh pelaku di beberapa lokasi terpisah berdasarkan serangkaian penyelidikan," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasatres Narkoba Iptu Fitra Zumar.
Baca Juga: PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal Jelang Nataru 2025
Para pelaku yang ditangkap yakni empat pemuda asal Kabupaten Bireuen masing-masing berinisial, SAA (25), Mus (21), CAM (25), MA (21), M (22) kemudian Z (24) warga Aceh Utara dan IF (25) warga Kota Banda Aceh.
Dikatakan Kasat, ketiga Pelaku SAA, MUS dan IF berhasil diamankan disebuah rumah di Gampong Alue Papeun, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
"Dilokasi ini ketiganya diamankan dua bungkusan teh china warna hijau berisi sabu dengan berat mencapai 1,5kg," ujar Iptu Fitra Zumar.
Baca Juga: Jual Kulit Harimau Sumatera dan Beruang Madu, Tiga Perangkat Desa Ditangkap di Aceh Utara
Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku barang bukti sabu itu diperoleh dari Kabupaten Bireuen bersama tiga rekan mereka yang lain yang menunggu mereka di Kota Panton Labu.
"Tim kemudian bergegas berangkat mengamankan tiga kawanan pelaku yang lain yakni MA, CAM dan Z di halaman Masjid Raya Pase Panton Labu, di lokasi juga diamankan satu unit Sepmor Vario dan satu unit Xpander yang digunakan para pelaku," jelas Fitra Zumar
Berikutnya tim Kepolisian melakukan pengembangan bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Bireuen mengamankan M dengan menggeledah rumah pelaku polisi menemukan barang bukti 1 kilogram sabu.
"Saat ini ketujuh orang pelaku sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta akan melakukan pengembangan kasus mengungkap jaringan narkoba lebih luas," pungkasnya.
Komentar