Tujuh Remaja Balap Liar di Aceh Besar Diamankan Polisi
KOALISI.co - Sebanyak 7 remaja ditangkap Polisi saat melakukan aksi balap liar di Jalan Soekarno Hatta dan Jalan T. Muhammad Hasan, Aceh Besar, pada Selasa 31 Januari 2023 dini hari.
Kapolresta Banda Aceh, melalui Kapolsek Darul Imarah, Iptu Jumadil Firdaus mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan dari keluhan warga melalui Jumat Curhat dan juga dari pengaduan melalui Hotline 110.
“Dalam penindakan tersebut, saya langsung turun bersama para personel guna menghentikan kegiatan yang sangat meresahkan itu serta dapat menrenggut nyawa akibat kecelakaan,” ujar Iptu Jumadil Firdaus.
Baca Juga: Jembatan Gantung Penghubung Desa di Aceh Besar Nyaris Putus
Ketujuh sepeda motor yang di amankan saat melakukan balap liar tersebut tidak dilengkapi dengan surat - surat kenderaan serta pengendaranya pun belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Petugas juga turut mengamakan dua unit sepeda motor pada saat penertiban di dua lokasi tersebut, dimana pemiliknya melarikan diri saat pembubaran kegiatan balap liar,” tutur Iptu Jumadil Firdaus.
Dikatakan, para pelaku balap liar yang diamankan usia rata - rata remaja dan masih pendidikan SMP / SMU.
Baca Juga: Rumah Berkontruksi Kayu Hangus Terbakar di Aceh Besar
"Sehingga, akan kami panggil orang tua dan Keuchik dengan membawa kelengkapan surat kenderaan dengan menggantikan knalpot standar," pungkasnya.