1. Beranda
  2. Hukum

Tujuh Terdakwa Korupsi Kapal Singkil di Vonis Bebas

Oleh ,

KOALISI.Co - Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh vonis bebas terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi pengadaan Kapal Singkil 3 pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Singkil, pada Senin, 9 Januari 2023.

Ketujuh terdakwa dalam agenda pembacaan putusan tersebut ialah Mulyadi, Asmi Darna, Musa, Hermi Jumaidi, Hamzah Fansuri, Asmaruddin Pohan, dan Edy Ismail.

Dimana, ketujuh terdakwa tersebut merupakan kelompok Kerja (pokja) dalam pengadaan kapal Singkil 3 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga: Diduga Melakukan Korupsi, Disdik Aceh Tengah Digeledah Kejaksaan

Pembacaan putusan vonis bebas pada sidang lanjutan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh, yang diketuai oleh Hendral dan didampingi oleh Sadri, M Jamil, R Deddy dan Soraya. Dan, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Wan Gilang Ferdian dan Penasehat Hukum para terdakwa.

Adapun, pembacaan vonis bebas untuk ketujuh terdakwa, dengan alasan bahwa para terdakwa dinyatakan tidak terbukti dan meyakinkan secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana, tuntutan JPU kepada ketujuh terdakwa ialah 1,4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dan apabila terdakwa tidak membayar biaya tersebut, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Eks Keuchik Gampong Piyeung Lhang Diancam 20 Tahun Penjara

Dan, ketujuh terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama, sebagaimana diatur dalam pasal 2, Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga