Tukang Jahit Dianiaya Suaminya Sampai Meninggal Dunia di Aceh Besar

Pelaku penyaniayaan. dok Polresta Banda Aceh.

KOALISI.co - Seorang Suami FA (50) warga Desa Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar menganiaya istrinya SR (44) berprofesi sebagai tukang jahit baju di Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar hingga meninggal dunia, pada Selasa (11/6/2024).

SR dianiaya suaminya hingga mengakibatkan mata sebelah kiri pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan, bibir mengalami pecah dan gigi retak serta mendapat sayatan pisau dibagian leher bawah.

Kapolresta Banda Aceh KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, korban SR telah meninggal dunia di RSU Zainoel Abidin, Kamis (13/6/2024) sore.

Baca Juga: Pengendara Sepeda Motor R25 Meninggal Dunia Usai Lakalantas di Banda Aceh

"kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi saat korban SR sedang berada di toko Kak Sri Jahit dan Kustum di Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar," kata Kompol Fadillah

kejadiannya penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (11/6/2024) di toko milik korban. Saat kejadian tersebut, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada.

"Seketika itu personel Polsek yang bertugas langsung menuju ke TKP serta melihat korban sudah berdarah dan berupaya membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan tindakan medis, ujar Fadillah.

Baca Juga: Pesantren Babun Najah Banda Aceh Terbakar, 12 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP serta mendatakan keterangan dari para saksi terkait kasus yang dialami oleh korban SR.

Saat berada di RS Bhayangkara Polda Aceh, kondisi korban yang dinilai parah, dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh guna dilakukan tindakan medis lanjutan, tutur Fadillah.

Personil Polsek Peukan Bada yang berada di TKP pada saat itu menjumpai saksi Hendra Saputra (41) yang menyatakan kakaknya (korban) sudah dianiaya suaminya (pelaku) dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran dilantai dan saksi Marliza (47) juga mengatakan pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang kerumah terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...