Ungkap Kasus Judi Online di Aceh Utara, Polisi Amankan 3 Tersangka Agen
KOALISI.co - Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap kasus judi online di Aceh Utara. Selain itu, tiga tersangka yang merupakan agen pun turut diamankan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto, pada konferensi pers hang digelar di gedung Mapolres Aceh Utara pada Selasa 30 Agustus 2022.
"Penangkapan ketiga tersangka dilakukan dalam waktu dan lokasi yang berbeda, mereka merupakan agen situs judi online," kata Iptu Noca.
Baca Juga: Polres Lhokseumawe Amankan Sepuluh Pemain Judi Chip Domino, Tiga Diantaranya IRT
Tersangka pertama yakni, HS (31) warga Nga Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon. Ia ditangkap pada 23 Agustus 2022.
"Dari tersangka HS turut diamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk OPPO F11 Warna Biru, Chip Higss Domino di dalam aplikasi sebanyak 27B, uang tunai Rp900 ribu," sebutnya.
Tersangka kedua adalah MM (36) warga Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat. Ia ditangkap pada 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Selama Agustus 2022, Polda Aceh Tangani 56 Kasus Perjudian
"Barang bukti dari tersanga MM yakni 1 unit HP Samsung A7 warna hitam, Chip Higss Domino di dalam aplikasi sebanyak 6B, screnshoot aplikasi judi online jenis slot dengan saldo Rp389 ribu dan uang sebesar Rp100 ribu," ujarnya.
Terakhir FF (25) warga Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Ia ditangkap petugas kepolisian pada 27 Agustus 2022.
Baca dihalaman selanjutnya >>>
Komentar