Ungkap Kasus Judi Online di Aceh Utara, Polisi Amankan 3 Tersangka Agen

Ungkap Kasus Judi Online di Aceh Utara, Polisi Amankan 3 Tersangka Agen
Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Mapolres Aceh Utara, Senin (30/8/2022).

"Barang bukti yang diamankankan 1 unit HP Redmi 9 Pro warna biru, screnshoot aplikasi judi online jenis Togel dengan sisa saldo Rp.2.285.770 serta uang tunai hasil jual beli togel sebesar Rp488 ribu," terangnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, Ketiga tersangka melanggar Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Untuk itu, pihaknya akan terus memburu pelaku judi online.

“Kami akan terus memaksimalkan untuk memberantas perjudian dalam arti kata tujuannya menyelamatkan generasi muda," demikian Kasat Reskrim.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...