Usai Periksa 56 Saksi Kasus Korupsi PSR Aceh Jaya, Kejati Aceh Akan Tetapkan Tersangka

Kasipenkum, Ali Rasab Lubis. dok. KOALISI.co.

KOALISI.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyampaikan perkembangan penanganan penyidikan perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyimpangan bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs,Joko Purwanto melalui Kasipenkum, Ali Rasab Lubis, mengatakan penyidikan kasus dugaan Korupsi tersebut masih berlanjut hingga saat ini

Ali menyebut, Bahwa sejak ditingkatkannya ke tahap penyidikan Tim Penyidik Kajaksaan Tinggi Aceh telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Korupsi PSR Aceh Barat

"Kurang lebih kita telah memeriksa 56 orang saksi yang berasal dari kalangan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Disbun) Aceh Jaya, Disbun Aceh, Kepala Desa, Kelompok Tani Sama Mangat dan pihak Mobnakerduk dan Transmigrasi Aceh", kata Ali Rasab Lubis, Rabu (24/4/2024).

Selanjutnya,Tim Jaksa Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan guna menemukan alat bukti formil dan matril guna melengkapi berkas perkara.

Selain itu, Tim Jaksa Penyidik juga telah meminta Ahli atau auditor untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dan sampai saat ini masih proses dalam rangka PKKN tersebut.

"Maka setelah PKKN oleh auditor tersebut telah selesai dan alat bukti yang dibutuhkan telah cukup kami akan menetapkan tersangka sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang
berlaku," tutup Ali Rasab Lubis.

Komentar

Loading...