Usir Wartawan saat Liput Vaksinasi, JMSI akan Lapor Polisi Oknum Guru MIN 1 Banda Aceh

Jmsi aceh
Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky.

KOALISI.co - Salah seorang wartawan media siber AJNN.net, Tati Firdiyanti diusir oleh oknum guru MIN 1 Banda Aceh saat meliput kegiatan vaksinasi di sekolah tersebut pada Rabu 9 Februari 2022.

Alasannya, Ia tidak memiliki ID Card padahal wartawan Tati telah menunjukan surat tugas resmi dari Kantor Berita AJNN.net.

Bahkan, wartawan tersebut mendapatkan perundungan pihak sekolah yang memaksa untuk melepas masker wartawan tersebut dan mengambil foto tanpa izin dari yang bersangkutan.

Menanggapi perkara tersebut, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, akan melakukan pelaporan terhadap oknum guru MIN 1 Banda Aceh ke Polisi atas dugaan pelanggaran pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

"Tati Firdiyanti dilengkapi surat tugas dari media AJNN.net telah menjelaskan statusnya sebagai wartawan, namun mendapatkan perlakukan tidak baik, serta di halang-halangi dalam tugas peliputan kegiatan vaksin di sekolah itu adalah bentuk pelanggaran UU Pers," kata Hendro Saky, Rabu 9 Februari 2022.

Menurutnya, pasal 18 UU Pers sangat jelas menerangkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

"Jadi sudah sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” terang Hendro Saky.

Sambungnya, tindakan oknum guru tersebut jelas telah mencoreng citra guru sebagai tenaga pendidik yang tidak layak untuk ditiru.

"Kami akan membentuk tim guna menyiapkan materi laporan ke Polres Banda Aceh. Untuk kemudian pada tanggal 14 Februari 2022 akan melaporkan kasus ini secara resmi," pungkasnya.

Komentar

Loading...