USK Buka Lowongan Dosen dan Tenaga Kesehatan

Kantor Pusat Administrasi USK. dok. ist.

KOALISI.co - Universitas Syiah Kuala (USK) membuka lowongan kerja untuk dosen dan tenaga kesehatan pada tahun 2023.

Untuk dosen, USK membuka formasi sebanyak 440 orang, yang terdiri dari 397 CPNS dan 43 PPPK. Formasi ini akan ditempatkan di 12 fakultas di USK.

Rektor USK, Prof. Marwan mengatakan, jabatan yang dibuka pada formasi dosen tahun ini adalah Lektor dan Asisten Ahli, dengan jenjang pendidikan S3 dan S2 dari berbagai disiplin ilmu.

Baca Juga: Tips dan Trik Lolos CPNS 2023

"Ini menjadi kabar bahagia bagi putra-putri terbaik Indonesia, apalagi Aceh untuk mempersiapkan diri menjadi bagian dari USK, membangun bangsa lewat pendidikan," kata Prof. Marwan, Kamis (28/9/2023).

Selain formasi dosen, kata Prof Marwan, USK juga membuka formasi untuk tenaga kesehatan sebanyak 86 orang. Para tenaga kesehatan ini akan ditempatkan di Klinik Pratama Dr. T. Makmur Mohd. Zein dan Rumah Sakit Pendidikan (RS Pendidikan dan RS Gigi dan Mulut).

“Adapun jabatan yang diterima pada tenaga kesehatan ini adalah Ahli Pertama dan Terampil dari berbagai bidang ilmu kesehatan,” ujar Prof Marwan.

Baca Juga:Mahasiswi Unimal Lulusan Terbaik Jaksa Bagi Tips Lolos CPNS  2023, Ini Jadwal Webinarnya

Prof Marwan menyampaikan, USK butuh Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik secara kuantitas maupun kualitas. Sebagai salah satu kampus terbaik nasional, untuk menjaga mutu dan peningkatan pelayanan, maka tambahan para dosen maupun tenaga kesehatan menjadi keniscayaan.

"Nantinya para dosen maupun tenaga kesehatan yang lulus di USK, menjadi modal tambahan lagi penting bagi kami yang sedang menapaki status PTN-BH, serta serius menjadi World Class University," sebut Prof Marwan.

Prof Marwan juga mengingatkan bagi para peminat atau pelamar USK, untuk mempersiapkan diri semaksimal mungkin.

Baca Juga: Apa Saja Kisi-Kisi Syarat CPNS 2023? Simak Ulasannya

“Dengan membaca aturan BKN, belajar yang tekun agar mudah dalam menghadapi tes CAT, dan benar-benar detil ketika mengunggah syarat yang diminta sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan,” tukas Prof Marwan.

Komentar

Loading...