1. Beranda
  2. Politik

Verifikasi Tahap Kedua, KIP Aceh Terima Aduan Masyarakat Jika KTP-E Digunakan Bacalon DPD-RI

Oleh ,

KOALISI.co – KIP Provinsi Aceh akan melakukan Verifikasi Administrasi tahap kedua terhadap 40 Bakal Calon (Bacalon) DPD-RI asal Aceh untuk Pemilu 2024, sejak 30 Desember sampai 12 Januari 2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengemukakan bahwa verifikasi administrasi dilakukan melalui aplikasi Silon dan dilakukan analisis dokumen dukungan pemilih tingkat Provinsi.

“Pada 13 sampai 14 Januari 2023 rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ditingkat Provinsi akan di sampaikan kepada para Bacalon DPD-RI dengan kategori Memenuhi Syarat (MS), Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” Kata Munawarsyah dalam keterangan, Rabu 4 Januari 2023.

Dikatakan Munawarsyah, KIP Aceh juga memberikan kesempatan terhadap Bacalon DPD-RI untuk melakukan perbaikan dokumen melalui Aplikasi SILON dari tanggal 16 sampai 22 Januari 2023.

Baca Juga: Sederet Tokoh Aceh Daftar DPD RI, Wajah Lama Ditantang Wajah Baru

“Verifikasi administrasi ini memastikan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk Bacalon DPD-RI sebanyak minimal 2000 dukungan dan sebaran di 12 Kabupaten/Kota di Aceh,” ujar Munawarsyah.

Munawarsyah menjelaskan bahwa syarat administrasi yang akan di cek oleh KIP Aceh baik secara fisik maupun melalui aplikasi SILON sebagaimana ketentuan pasal 10 PKPU 10/2022.

“Apabila terdapat data dukungan pemilih yang sengaja digandakan atau dipalsukan, sanksinya pengurangan dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data dukungan yang digandakan,’ tegasnya.

Baca Juga:40 Bacalon DPD RI asal Aceh Masuk Tahap Verifikasi Administrasi

Selain itu, sejak tanggal penyerahan dokumen sampai dengan verifikasi faktual tahap kedua, KIP Aceh menerima aduan masyarakat jika KTP-E digunakan tanpa sepengetahuan pemilik, untuk di klarifikasi oleh calon DPD-RI.

“KIP Aceh akan bekerja dengan profesionalitas dalam rangka melayani Bacalon DPD-RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip utama tekankan untuk jaga integritas, perlakukan semua bakal calon DPD tersebut secara adil, sama dan setara,” pungkasnya.

Baca Juga