Video Viral Aceh Kelola Haji Sendiri, Kemenag; Ini Framing Jahat!

KMA No 405 tahun 2022, Berikut Sebaran Daftar Kuota Haji Reguler
Ilustrasi (pixabay)

KOALISI.co - Video viral potongan pernyataan salah satu anggota Komisi VIII DPR yang membicarakan bahwa Aceh sedang mempersiapkan untuk mengelola haji secara tersendiri, terlepas dari tata kelola yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Penggalan pernyataan tersebut lalu digabung dengan potongan video ceramah Ustaz Abdul Shamad yang membahas tentang dana haji. Sementara pada salah satu bagian layar, ada gambar Menag Yaqut Cholil Qoumas dengan tulisan 'Dana Haji Kurang Rp1,5T, Keberangakatan CJH Terancam Batal!!! Kok, Bisa!!!???'

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo memastikan informasi bahwa Aceh sedang mempersiapkan haji secara eksklusif, lepas dari penyelenggaraan yang dilakukan Kementerian Agama, adalah tidak benar dan merupakan disinformasi.

“Tidak benar Aceh sedang mempersiapkan haji sendiri, lepas dari Kemenag. Itu disinformasi,” tegas Wibowo di Jakarta, Jumat 10 Juni 2022.

Menurutnya, diinformasikan seputar jemaah haji Aceh ini mencuat pada Juni 2020, bertahannya tidak lama setelah diumumkan keberangkatan jemaah haji Indonesia saat itu.

Disinformasi ini muncul seiring dengan adanya berita di salah satu media online dengan judul "Aceh Bisa Lobi Arab Saudi Dapat Kuota Haji Sendiri". Disinformasi ini juga telah diulas oleh kominfo.go.id dalam rubrik Hoaks pada 18 Juni 2020.

Padahal, berita itu berisi harapan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi agar Pemerintah Aceh memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melobi Arab Saudi agar memberikan kuota haji secara terpisah dengan Aceh, di luar kuota nasional.

“Dalam berita itu tidak ada kalimat bahwa jemaah Aceh tetap bisa menunaikan ibadah haji,” jelas Wibowo.

Apalagi, pengumuman keberangkatan jemaah haji pada tahun 2020 juga bersifat nasional. Fachrul Razi mengatakan, telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah Arab Saudi tentang pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020.

Surat yang dikirim pada 9 Juni 2020 itu tidak hanya berisi pemberitahuan tentang jemaah, melainkan juga permintaan agar Saudi tidak menerbitkan visa kunjungan dalam bentuk apapun bagi WNI.

Sebab, keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa jaminan.

Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi.

“Jadi bahwa Aceh akan mempersiapkan haji tersendiri, lepas dari tata kelola Kemenag adalah disinformasi yang terjadi pada 2020 dan sekarang dimunculkan kembali dengan tujuan-tujuan tertentu,” tegas Wibowo.

“Ini jelas framing yang jahat,” tandasnya.

Komentar

Loading...