Wacana Penyediaan TPS di Lapas, KIP Banda Aceh Siap Fasilitasi
KOALISI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan tentang penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lapas bagi warga binaan pada Pemilu 2024 mendatang.
Menggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali mendukung terkait penyediaan TPS di Lapas.
"KPU selalu melindungi hak pilih warga Negara Indonesia termasuk warga binaaan yang berada di lapas," ujar Yusri kepada KOALISI.co, 30 September 2022.
Baca Juga: KPU Resmi Tutup Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Dikatakan Yusri, selama warga binaan memenuhi syarat hak pilih. Maka, mereka dapat menggunakan hak suara untuk memilih calon pemimpin pada Pemilu mendatang.
"Pihak lapas dapat memohon kepada KPU atau KIP sesuai daerah sehingga boleh mendaftar atau membuka TPS khusus di lapas," beber Yusri.
Yusri menjelaskan, KIP Banda Aceh siap memfasilitasi seluruh warga binaan untuk dapat menggunakan hak pilihnya di Lapas.
Baca Juga: Detik Akhir Penutupan Peserta Pemilu, Partai Amanah Reformasi Daftar ke KIP Aceh
"Para warga binaan nantinya bisa dapat menggunakan hak suara pemilihan Legislatif sesuai Dapil, jika memang wilayah lapas dengan domisili mereka sama," terang Yusri.
Namun, sambung Yusri, jika warga binaan tidak sama antara wilayah Lapas dengan domisili. Maka mereka hanya dapat menggunakan hak suara selain suara dapil.
"Misal dia di Lapas Aceh Besar tetapi dia domisili di Banda Aceh, jadi dia tidak bisa memilih DPRK dan Walikota, hanya bisa memilih calon DPRA," demikian Yusri menjelaskan.
Komentar