WALHI Aceh Tegas Tolak Tambang Emas PT. LMR di Aceh Tengah
KOALISI.co - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh secara tegas menolak rencana penambangan emas oleh PT Linge Mineral Resource (LMR) di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan, penolakan tersebut didasari oleh pertimbangan lingkungan hidup, hak asasi manusia, perekonomian, dan sosial budaya.
"Kehadiran tambang emas tersebut akan berdampak serius terhadap keberlangsungan ekosistem, terutama berefek terhadap kualitas kopi sebagai komoditas unggulan dan pendapatan utama masyarakat di dataran tinggi Gayo," kata Ahmad Shalihin, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan Izin PT Medco E&P Malaka
Berdasarkan hasil analisis WALHI Aceh, keberadaan PT LMR tidak hanya menyebabkan terganggunya ekosistem, tetapi juga kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Jambo Aye, Lumut, Linge, Owaq, dan Penarun.
"Dampaknya tidak hanya di hulu, tetapi juga sampai ke hilir yang meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bener Meriah," ujar Ahmad Shalihin.
Hal tersebut selaras dengan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016 – 2036 bahwa area konsesi merupakan area pengendalian daya rusak air (Pasal 19 ayat 2) meliputi Krueng Jambo Aye.
Baca Juga: WALHI Aceh Sebut Karhutla di Aceh Terbanyak, Peringkat Pertama di Indonesia
"Celakanya, dari total 974 DAS di Aceh, terdapat 20 DAS dalam kondisi kritis atau harus dipulihkan, satu di antaranya adalah DAS Jambo Aye yang masuk dalam perizinan PT LMR,” tambah Ahmad Salihin.
Bila perusahaan tersebut beroperasi, lanjut Ahmad Salihin, diperkirakan kondisinya akan semakin parah dengan adanya tambang emas tersebut. Selain itu, areal izin tambang emas tersebut juga merupakan kawasan rawan bencana gempa bumi, banjir, longsor, serta kebakaran hutan dan lahan.
"Ini jelas tidak hanya berdampak di dataran tinggi Gayo, juga sampai ke pesisir Aceh Utara dan Aceh Timur. Terlebih lagi DAS Jambo Aye merupakan DAS prioritas berdasarkan SK 328/MenHut-II/2009 Penetapan DAS Prioritas," kata Ahmad Shalihin.
Baca Juga: Polisi Kepung Rumah Warga Pasca Aksi Tolak Tambang di Nagan Raya, Ini Kata WALHI Aceh
Tambang emas ini juga akan berdampak terhadap objek wisata Danau Lut Tawar yang merupakan bagian dari hulu DAS Peusangan yang juga masuk dalam kondisi kritis.
"Padahal DAS ini sebagai sumber penghidupan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Utara," jelasnya.
Oleh sebab itu, WALHI Aceh sebagai lembaga wali lingkungan yang diatur dalam undang-undang secara tegas menolak keberadaan PT LMR yang hendak mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) di dataran tinggi Gayo.
Baca Juga: WALHI Aceh Sebut Pembangunan Jalan Kutacane-Langkat Picu Ilegal Loging
"Belum ada dalam sejarah warga yang tinggal di lingkar tambang sejahtera. Faktanya, tambang Migas PT Arun misalnya, jelas warga di sekitar tetap miskin hingga sekarang. Belum lagi kita lihat tambang emas di Papua, warga tetap saja miskin," tambahnya.
Menurutnya, emas tersebut lebih baik dicadangkan untuk generasi yang akan datang sampai mereka mampu menambang dengan modal sendiri dan menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
“Atas penolakan tersebut WALHI Aceh juga sudah mengirimkan dokumen tanggapan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kantor pusat PT. LMR di Jakarta,” pungkas Ahmad Salihin.
Komentar