1. Beranda
  2. News

Wanita Cantik Curi Emas Milik Warga Banda Aceh untuk Biaya Liburan

Oleh ,

KOALISI.co - Seorang wanita cantik, LAA (27) warga salah satu Gampong di Aceh Besar diduga melakukan pencurian emas milik Putri Damayanti (21) Warga Neusu Jaya, Banda Aceh, di sebuah rumah kost Kampung Baru, Banda Aceh, pada Rabu 15 Juni 2022.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha pada Rabu 22 Juni 2022 mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan alasan faktor ekonomi.

"Faktor ekonomi mendominasi alasan dari setiap para pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian," kata Kasatreskrim.

Baca Juga: Curi Sepeda Motor, Warga Banda Aceh Diringkus Polisi

Kompol Ryan menjelaskan, pencurian barang berharga yang dilakukan oleh pelaku berupa satu gelang emas dengan berat 3 mayam, satu kalung emas dengan berat 3 mayam, dan satu cincin emas dengan berat 2 mayam.

"Jadi untuk semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh LAA, sudah di jual kepada orang lain, dimana uang dari hasil penjualan itu dipergunakan untuk membeli HP, biaya liburan dan untuk kebutuhan sehari-hari," sebut Kasatreskrim.

Kompol M Ryan menjelaskan tentang kejadian, pada saat korban baru tiba dari tempat bekerja, ianya menuju ke kamar dan membuka lemari, dimana barang berharga disimpan ditempat tersebut.

Baca Juga: Cuaca di Arab Saudi Sangat Panas, Kaki Jemaah Haji asal Banda Aceh Melepuh

“Disaat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh dengan kerugian sebesar Rp22,6 juta,” lanjutnya.

Setelah dilakukan olah TKP, didapatkan bukti-bukti otentik diantaranya sidik jari oleh Innafis Satreskrim Polresta Banda Aceh dan kemudian mencocokkan data sehingga tertuju pada pelaku.

"Kami melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di sekitar TKP pada Senin 20 Juni 2022 malam," terangnya.

Baca Juga: Kebakaran di Pesantren Nurul Hikmah Aceh Besar, 3 Bilik Santri Ludes Terbakar

Pelaku LAA ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pada Senin malam. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah mengambil gelang emas, cincin emas dan kalung emas di dalam lemari korban.

"Kemudian ianya juga mengakui telah menjual emas hasil curiannya,” kata Kompol Ryan.

Dari hasil penjualan curian, pelaku LAA membelikan dua unit HP jenis Iphone XR yang dipergunakan oleh pelaku sendiri serta memberikan kepada pacarnya satu unit HP. Selain itu, biaya selama liburan ke Takengon, Aceh Tengah.

"Polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit handphone dan dua mayam emas sisa dari hasil curian dari tangan pelaku. Kini LAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh," pungkas Kasatreskrim.

Baca Juga