Warga Banda Aceh Nekat Curi Kotak Amal di Mushalla untuk Tebus Motor yang di Gadai
KOALISI.co - Seorang laki-laki ditangkap karena telah mencuri uang kotak amal di Mushalla Lhokseudu Gampong Layeun, Kecamatan, Leupung, Aceh Besar, pada Kamis 10 November 2022, sekira pukul 16.00 WIB lalu.
Pelaku berinisial MH (55) warga Desa Penjerat, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh berhasil ditangkap di sebuah Warung kopi di Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Jum’at 11 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Ferdian Chandra, melalui Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, Selasa (15/11) mengatakan, Tim gabungan melakukan penyelidikan terkait pencurian tersebut yang terekam CCTV.
Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Langsa Pelaku Pencurian Becak Bermotor
"Dari hasil penyelidikan CCTV teridentifikasi pelakunya, dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah warung kopi yang berada di kawasan bekas pasar ikan Gampong Penayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh," katanya.
Kemudian, pelaku dibawa ke tempat tinggalnya dan dilakukan penggeledahan terhadap kamar kost yang di sewa oleh pelaku di Gampong Peunayong dan ditemukan serta disita barang bukti uang sebesar Rp1.147 juta yang diduga hasil pencurian kotak amal.
"Tersangka mengakui telah 4 kali melakukan pencurian uang kotak amal di Mushalla dan mesjid yang berbeda. Namun, 2 kali berhasil dan 2 kali gagal. Pelaku melakukan pencurian tersebut untuk menebus motor miliknya yang digadaikan kepada orang lain," ungkapnya.
Baca Juga: Empat Pencuri Pintu Besi Toko di Banda Aceh Diringkus Polisi
Pencurian kotak amal di Mushalla Lhokseudu Gampong Layeun, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, pada Kamis 10 November 2022, berhasil mendapatkan uang Rp80 ribu. Pada Minggu 6 November 2022 di Mushalla Desa Suka Damai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh aksinya gagal diketahui oleh warga.
Selanjutnya, pada Senin 7 November 2022 di mushallah Desa Miruk Taman Kecamatan Darussalam, Aceh Besar berhasil mendapatkan uang Rp200 ribu. Pada Selasa 8 November 2022, di Mesjid Ajuen Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar aksinya gagal karena ada tukang bangunan yang sedang bekerja.
"Untuk pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e Jo Pasal 363 Ayat (2) jo Pasal 362 jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 5 tahun Penjara ditambah sepertiga karena lebih dari satu kali (pengulangan tindak pidana yang sama/berulangkali)," terangnya.