Warga Bireuen Dianiaya Hingga Meninggal, Teuku Hasbullah HD Minta Presiden Turun Tangan

Teuku Hasbullah HD, HO/For. KOALISI.co.

KOALISI.co - Warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Imam Masykur (25) meninggal dunia di RSPAD Jakarta Pusat usai diduga dianiaya oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Politikus Aceh, Teuku Hasbullah HD mengecam keras aksi dugaan penganiayaan dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres tersebut hingga merengut nyawa seorang pemuda warga Kabupaten Bireuen.

"Kita mengecam keras tindakan biadab ini, apalagi yang menjadi korban warga Aceh di Jakarta, oknumnya diduga anggota Paspamres, Presiden Jokowi harus turun tangan," kata Teuku Hasbullah HD di Banda Aceh, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga: Teuku Hasbullah HD Mantapkan Diri Maju Sebagai Caleg DPR RI Dapil II Aceh

Menurut Teuku Hasbullah HD, kasus penganiayaan ini telah menggemparkan masyarakat khususnya warga Aceh, apalagi terduga pelaku dilakukan oleh oknum Paspampres, yang merupakan bagian dari pasukan pengamanan Kepala Negara.

"Kasus ini harus kita kawal sampai para pelaku di hukum, kita juga meminta kepada Presiden untuk memberhentikan secara tidak hormat anggota Paspamres karena telah mencoreng nama baik lembaga Negara," tukas Teuku Hasbullah HD.

Awal Mula Kasus

Imam Masykur (25) warga Bireuen mengalami penganiayaan dan pemerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.  Kasus ini diduga dilakukan oleh oknum Paspampres Praka Riswandi Manik dkk.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polda Metro yang diterima keluarga korban, Said Sulaiman menerangkan, para pelaku membawa paksa pergi korban Imam Masykur di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Banten, pada 12 Agustus 2023 lalu.

Selanjutnya, Said Sulaiman mendapatkan kabar via telepon dari korban yang mengalami penganiayaan dari pelaku. Kemudian, pelaku juga mengirimkan video penganiayaan terhadap korban.

Keluarga korban yang tidak terima atas perilaku tersebut langsung membuat laporan. Namun, usai laporan tersebut dilaporkan, korban tidak dapat dihubungi dan korban pun tak kunjung pulang.

Saat ini, kasus tersebut telah ditangangi polisi Pomdan Jaya berdasarkan nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Komentar

Loading...