Warga Langsa Ditangkap Akibat Curi Burung, Hasil Pencurian untuk Beli Sabu

Warga Langsa Ditangkap Akibat Curi Burung
Dok.Polres Langsa

KOALISI.co - Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menangkap DH 28 warga Gampong Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa. Ia ditangkap akibat mencuri burung dengan cara membobol rumah yang terjadi di dua lokasi di Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa pada Jumat 21 Januari 2022 mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Linge Kabupaten Aceh Tengah.

Dikatakan Iptu Krisna, kejadian berawal pada Rabu 13 Oktober 2021 pukul 05:30 bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Lorong Indah Dusun Rel Gampong Teungoh Kecamatan Langsa Kota.

“Tersangka DH melakukan pencurian di rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah dan merusak pintu belakang rumah korban. Kemudian pelaku mengambil 6 ekor burung murai batu milik korban,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku dengan modus yang sama, pada Rabu 20 Oktober 2021, sekira pukul 05:00 bertempat di sebuah ruko beralamatkan di Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro. Dalam aksinya, pelaku mengambil tiga ekor burung murai batu milik korban.

“Tersangka melakukan melakukan aksinya dengan menggunakan alat bantu berupa satu buah obeng, satu buah tang dan satu bilah pisau, kemudian tersangka mengambil 9 ekor burung murai batu milik korban yang berada di dalam ruko,” ungkap Kasatreskrim.

Lalu, uang hasil dari penjualan burung tersebut digunakan oleh tersangka DH untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.

“DH dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang-ulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 2 Subs Pasal 65 KUHP pidana dengan ancaman pidana hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Komentar

Loading...