Warga Myanmar Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Rohingnya
KOALISI.co - Polresta Banda Aceh tetapkan MA (35) warga Myanmar sebagai tersangka kasus penyeludupan etnis Rohingnya dari Cox's Bazar Bangladesh ke Indonesia, pada (15/12/2023).
Kapolresta Banda Aceh, Fahmi Irwan Ramli mengatakan, tersangka MA berperan sebagai kapten kapal dan agen dari 1 kapal berisikan 137 rohingya yang mendarat di Gampong Blang Ulam Desa Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, Minggu (10/12/2023) lalu.
"Hasil penyelidikan diketahui MA ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinir etnis rohingnya menuju ke Indonesia dengan membayar sejumlah uang ke Indonesia dengan 100.00 Taka atau 15 juta per-orang," kata Fahmi, Senin, 18 Desember 2023.
Baca Juga: Polda Aceh Bongkar Kasus Penyelundupan Imigran Rohingya, Dipungut Biaya Hingga 15 Juta Per Orang
Diketahui, dua orang pengungsi Rohingya yang tidak memiliki kartu UNHCR berasal dari Bangladesh bukan Myanmar. Sehingga, tidak semua yang datang ke Indonesia merupakan pengungsi dari Camp Cox's Bazar.
"Mereka berangkat dari Camp Cox's Bazar bukan untuk menyelamatkan diri namun untuk mencari pekerjaan. Mereka masih di camp bazar tapi sudah membiayai anaknya ke Indonesia," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pada tahun 2022 tersangka MA, pernah tinggal di Camp Aceh Utara. Namun, melarikan diri ke Dumai, Riau dan bekerja di Malaysia.
Baca Juga: Tidak Patuh, Warga Bireuen Tolak Kedatangan Imigran Rohingnya
"Dulu tujuannya bukan Indonesia namun diakhir-akhir ini Indonesia menjadi negara tujuan, tersangka juga MA membawa anak dan istrinya ke-Indonesia," ungkapnya.
Saat ini, tersangka MA dikenakan Pasal 120 ayat 1 UU Imigrasi dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Komentar