Warkop Diimbau Tutup Pukul 23.00 WIB pada Tahun Baru 2023 di Lhokseumawe

KOALISI.co - Jelang tahun baru Masehi 2023, personel Polsek jajaran Polres Lhokseumawe menempelkan seruan bersama dari Forum komunitas kepala daerah (Forkompinda) di tempat publik, pada Sabtu (24/12/2022).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi mengatakan, personel menempelkan seruan bersama di lokasi publik dan tempat berkumpul masyarakat, seperti di warung kopi (warkop).
"Isi seruan ini di antara, kepada seluruh masyarakat muslim untuk tidak ikut serta merayakan acara dan dalam bentuk apapun untuk merayakan malam natal dan tahun baru Masehi dan kepada seluruh masyarakat tetap mengadakan aktifitas seperti biasanya," ujarnya.
Baca Juga: Forkopimda Banda Aceh Imbau Warga Tak Rayakan Malam Tahun Baru
Lanjut Kasi Humas, kepada pengusaha atau pemilik hotel, kafe tempat wisata untuk tidak mengadakan acara pesta pora, hura -hura dan lainnya yang bertentangan dengan Syariat Islam.
Dikatakan kepada warga Non muslim, untuk menghargai daerah yang memberlakukan Syariat Islam dan dalam yang merayakan Natal dan Tahun Baru, hendaknya dapat melaksanakan dengan tertib di dalam ruangan serta menjaga kenyamanan masyarakat lainnya dan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.
"Masyarakat juga dihimbau supaya tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kemungkaran, pembakaran kembang api atau petasan, meniup terompet serta sejenisnya," pungkas Kasi Humas.
Baca Juga: Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022 Resmi Dibuka
Salman menambahkan, pada seruan bersama dimaksud juga ditulis pemerintah dan penegak hukum dapat melakukan pengawasan (patroli) dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar.
"Pelaku usaha terutama Warkop diharapkan untuk dapat menutup tempat usahanya paling lambat pukul 23.00 WIB, terkait himbauan ini kami mengharapkan seluruh lapisan masyarakat agar dapat mematuhi," demikian Kasi Humas.




Komentar