1. Beranda
  2. News

YARA Aceh Jaya Sebut Pj Kepala Daerah Tak Bisa Mutasi Pegawai

Oleh ,

KOALISI.co - Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Jaya, Sahputra menyebutkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak bisa melakukan mutasi terhadap pegawai.

"Inu sesuai dengan mandat dalam UU nomor 10 tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," kata Sahputra pada Selasa 23 Agustus 2022.

Sahputra menjelaskan Pj Kepala Daerah dalam menjalankan tugas tidak sama dengan kewenangan yang dimiliki Kepala Daerah definitif hasil Pilkada.

Baca Juga: Dukung Rektor UIN Ar-Raniry, YARA Desak Dinas Syariat Islam di Aceh Dileburkan

"Ada beberapa kewenangan strategis yang bila akan diputuskan harus melalui persetujuan Mendagri. Karena Pj kepala daerah bukan pejabat pembina kepegawaian (PPK), PPK itu adalah kepala daerah definitif," terangnya.

Ada 4 hal yang tidak boleh dilakukan oleh PJ kepala daerah yaitu Melakukan mutasi pegawai, Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Kemudian, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Baca dihalaman selanjutnya >>>

Baca Juga