15 Pelaku Judi Online dan Penjual Chip Ditangkap di Warkop Banda Aceh
KOALISI.co - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan 15 penjudi online di sejumlah warung kopi (warkop) di Kota Banda Aceh, Selasa, (12/9/2023) kemarin.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim menyampaikan, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Ada 15 orang yang kita amankan di 3 lokasi terpisah, yaitu di warkop daerah Penjerat 7 orang, warkop Batoh 4 orang, dan warkop Lamdingin 2 orang. Kemudian 2 orang lagi sebagai penjual chip diamankan di kawasan Krueng Barona Jaya," kata Ibrahim, Rabu, 13 September 2023.
Baca Juga: Promosi Judi Online di Akun Instagram, Pasutri di Aceh Besar Ditangkap Polisi
Adapun para penjudi tersebut ialah BS, JL, AD, IP, SH, HB, RG, SR, FD, HM, RK, IM, dan JM. Sedangkan penjual chip berinisial RF dan ZF. Kemudian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 unit handphone, dengan rincian 1 unit handphone setiap orang pemain judi.
Dijelaskan, 13 pelaku beserta barang bukti 13 unit handphone telag diserahkan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk diproses sesuai hukum syariah. Sedangkan 2 penjual chip akan tetap diproses dengan UU ITE di Polda Aceh.
"13 pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Untuk penjual chip tetap diproses pidana ITE," ujarnya.
Baca Juga: Karyawan Indomaret di Gayo Lues Gelapkan Uang Rp61 Juta untuk Judi Ditangkap
Ia juga mengimbau agar pemilik warkop, orang tua, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen untuk membantu Polri membasmi aktivitas perjudian online, karena sudah sangat meresahkan.
"Bila kedapatan, dipastikan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.