2 Terdakwa kasus Pembunuhan Supir Taksi Online Wanita Divonis 20 tahun Penjara
KOALISI.co - Pengadilan Negeri Kelas IB Lhoksukon memvonis 20 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa MYS (29) dan NAS (43) kasus pembunuhan supir taksi online wanita CYH (58) asal Medan, Sumatera Utara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Mufiffudin di Aula Sidang Pengadilan Lhoksukon, Aceh Utara pada Selasa 1 Maret 2022.
“Terdakwa MYS dan NAS secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHPidana yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian,” ujar Majelis Hakim.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu masing-masing terdakwa di tuntut penjara seumur hidup.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap supir taksi online terjadi Kawasan Gunung Salak, Aceh Utara pada 6 Juni 2021 lalu. Mayat korban dibuang ke kawasan objek wisata tersebut.