1. Beranda
  2. News

40.000 Batang Ganja Dimusnahkan di Sawang Aceh Utara

Oleh ,

KOALISI.co - Sebanyak 40.000 batang ganja dimusnahkan Polres Aceh Utara di ladang seluas 5 hektar yang berlokasi di perbukitan Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Jum'at (6/10/2023).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera mengatakan, luas ladang ganja secara keseluruhan diperkirakan 5 hektar dengan jenis tanaman bervariasi, dari bibit sampai ada yang sudah dipanen.

"Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40.000 batang ganja dengan asumsi 8.000 batang ganja perhektar," kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima KOALISI.co.

Baca Juga: Kapolres Gayo Lues Pimpin Pemusnahan 5 Hektar Ladang Ganja

Dikatakan Kapolres, penemuan ladang itu berawal dari penangkapan terhadap AR (32) pelaku tindak pidana Narkoba jenis ganja dengan barang bukti 18 kg ganja di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang pada 8 September lalu.

"Dari pengungkapan kasus itu, Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan menangkap D (38) selaku penjaga ladang ganja pada Jum'at (6/10/2023) di rumahnya," ujar Kapolres.

Dari hasil interogasi, lanjut Kapolres, tersangka D menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun tersangka AR, selanjutnya tim opsnal langsung menuju ke ladang ganja milik tersangka AR dan menemukan ladang ganja di 5 titik lokasi terpisah.

Baca Juga: Brimob dan Tim Gabungan Babat Habis Ladang Ganja Seluas 3 Hektar di Sawang Aceh Utara

"Puluhan ribu tanaman ganja tersebut kemudian dimusnakan dengan cara dibakar dan sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti," demikian Kapolres.

Baca Juga