5.823 Warga Aceh Utara Belum Rekam e-KTP, Disdukcapil Imbau Segera Lengkapi Dokumen
KOALISI.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara mencatat masih terdapat ribuan warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai wajib KTP agar segera melakukan perekaman guna mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara, Safrizal, kepada KOALISI.co, Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: BPS Aceh Utara Pastikan Data Sensus Ekonomi 2026 Aman dan Rahasia, Tidak Terkait Pajak
Safrizal menjelaskan, berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II per 31 Desember 2025, jumlah penduduk wajib KTP yang telah melakukan perekaman KTP elektronik mencapai 441.326 jiwa atau 98,70 persen dari total wajib KTP di Kabupaten Aceh Utara.
"Sementara itu, masih terdapat 5.823 jiwa atau sekitar 1,30 persen yang belum melakukan perekaman KTP elektronik," ujar Safrizal.
Ia menambahkan, berdasarkan data kependudukan yang sama, jumlah penduduk Kabupaten Aceh Utara mencapai 654.761 jiwa, terdiri dari 326.215 laki-laki dan 328.546 perempuan.
Baca Juga: DPM Transnaker Aceh Utara Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Selain layanan KTP elektronik, Disdukcapil Aceh Utara juga terus mendorong kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Dari total 204.226 anak yang menjadi sasaran penerbitan KIA, sebanyak 94.924 anak atau 46,48 persen telah memiliki KIA. Sementara itu, masih terdapat 109.302 anak atau 53,52 persen yang belum memiliki dokumen identitas tersebut.
Menurut Safrizal, KIA memiliki banyak manfaat, di antaranya sebagai identitas resmi anak, mempermudah akses layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga berbagai pelayanan publik lainnya.
Untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan, Disdukcapil Aceh Utara terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya melalui kerja sama dengan rumah sakit, sehingga setiap bayi yang lahir dapat langsung memperoleh dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Selain itu, Disdukcapil juga menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Lhoksukon melalui program sidang keliling. Program tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperoleh penetapan pengadilan yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan dokumen kependudukan tertentu.
Safrizal menegaskan, seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan Disdukcapil Aceh Utara tidak dipungut biaya alias gratis.
Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut dan segera melengkapi seluruh dokumen kependudukan yang belum dimiliki.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh Utara untuk memanfaatkan layanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil. Seluruh pelayanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Bagi warga yang belum memiliki KTP elektronik, Kartu Identitas Anak, maupun Akta Kelahiran agar segera melengkapinya sehingga lebih mudah mengakses berbagai layanan publik dan memperoleh hak-haknya sebagai warga negara," tutup Safrizal.

