5 Tahun Buron, Tim Tabur Kejari Bireuen Berhasil Amankan Seorang DPO

KOALISI.co - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil mengamankan seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang perkara tindak pidana pencurian terpidana Mahdi (57) setelah 5 tahun menjadi buronan petugas.
Kepala Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Muliana mengatakan DPO Mahdi ditangkap di kediamannya di desa Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen pada Rabu 23 Februari 2022 pukul 19:30 WIB dibantu oleh Aparat TNI dan Kepolisian Resor Bireuen.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyembutkan terpidana Mahdi sedang berada dikediamanya didesa Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Bireuen,” kata Muliana.
Sebelumnya, pada September 2014 bertempat di Desa Pulo Dapong, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen, Terpidana telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Berdasarkan Putusan PN Bireuen Nomor 109/Pid.B/2016/PN Bir tanggal 16 Oktober 2016 yang Menyatakan terpidana Mahdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dan dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 7 bulan,” jelas Muliana.
Kemudian, diperkuat oleh Putusan Banding nomor 19/PID/2017/PT BNA dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 803 K/PID / 2017 tanggal 16 November 2017 yang memperkuat putusan Banding.
“Kami menghimbau kepada seluruh DPO di Kejari Bireuen untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena kami akan terus mengejar kemanapun dimanapun para buronan ini berada,” demikian Muliana.
Komentar