1. Beranda
  2. Pemerintahan

8.094 PPPK di Aceh Utara Resmi Dilantik

Oleh ,

KOALISI.co — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melantik 8.094 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara serentak di Lapangan Upacara Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis, 5/2/2026

Pelantikan tersebut dipimpin oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil alias Ayahwa berlangsung khidmat penuh haru dan bernuansa penuh syukur.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Utara, Muntansir Ramli, mengatakan pelantikan tersebut menjadi yang terbesar di Provinsi Aceh, sekaligus menempatkan Aceh Utara sebagai salah satu daerah dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu terbanyak di Indonesia.

Baca Juga: 8.094 PPPK di Aceh Utara Akan Dilantik, Ini Jadwalnya

"Capaian tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang dikawal langsung oleh Bupati Aceh Utara, H. Ismail A Jalil atau yang akrab di sapa Ayah Wa hingga ke Badan Kepegawaian Nasional," Ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Utara, Muntansir Ramli

Dikatakan, Muntansir Ramli, bukan proses instan. Bupati Aceh Utara secara aktif memperjuangkan kepastian status ribuan tenaga paruh waktu dari BKPSDM hingga ke Badan Kepegawaian Negara. Hasilnya kini bisa dirasakan langsung oleh 8.094 pegawai.

Ia menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak hanya berdampak pada aspek kesejahteraan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi reformasi birokrasi daerah, terutama pada aspek memperkuat kualitas layanan publik.

Baca Juga: Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga 31 Januari 2026

“PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam menciptakan birokrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pengangkatan hari ini memberikan kepastian hukum, memperjelas status kerja, sekaligus memperkuat kapasitas pemerintahan agar lebih profesional, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.

Menurutnya, penempatan PPPK Paruh Waktu pada sektor-sektor prioritas diharapkan mampu mendorong kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mempercepat pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan.

Sekedar informasi, prosesi pelantikan dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK), sebagai simbol komitmen aparatur dalam menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Baca Juga