Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Box
KOALISI.co - Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku pencurian mobil box di sebuah warung kopi di Gampong Rambayan, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, pada Selasa 17 Januari 2023 sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Jumat (20/1/2023) mengatakan, pelaku berinisial KH (19) merupakan warga Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
Awalnya, korban M Faisal (30) warga Kajhu telah kehilangan 1 unit mobil box Mitsubishi miliknya di parkiran depan Kantor PT. Wicaksana O.I Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada 14 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Jual Motor Curian di Black Market, Pria Asal Tebing Tinggi Dibekuk Polisi
"Korban dihubungi oleh temannya bahwa mobil box miliknya telah pergi dikendarai oleh seseorang. Korban pun menanyakan kepada sopir apa benar itu kendaraan mereka," kata Kompol Fadhillah.
Selanjutnya, sopir menjawab "Kayaknya iya itu benar kendaraan kita". Lalu, pelapor kembali ke kantor untuk memastikan informasi dari sopir tersebut.
"Namun, setelah pelapor tiba di lokasi sekira pukul 17.00 WIB, pelapor melihat bahwa kendaraan rodak enam tersebut sudah tidak ada lagi di parkiran depan kantor," terangnya.
Baca Juga: Curi Kambing, Seorang Pria Diamankan Polisi di Aceh Timur
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp135 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, Tim Rimueng Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi. Diketahui, pelaku sedang berada di Gampong Rambayan, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
"Tim Rimueng bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. Setibanya di lokasi tim melihat pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti mobil box yang dibawanya," ungkapnya.
Baca Juga: Curi Kotak Amal, Pria di Aceh Tamiang Diamankan Polisi
Kemudian, pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian 1 unit mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko PT. Wicaksana O.I.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kini di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP," pungkasnya.
Komentar