KPK Periksa Irwandi Yusuf di Kasus Ayah Merin

Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Foto: Ist.

KOALISI.co - KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf di kasus penerimaan uang gratifikasi proyek pembangunan Pelabuhan sabang yang melibatkan Izil Azhar alias Ayah Merin.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/2/2023).

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh, untuk tersangka IA atas nama Irwandi Yusuf," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada KOALISI.co.

Baca Juga: Mantan Panglima GAM Sabang Ayah Merin Ditangkap KPK

Ali Fikri menyebut, Irwandi dimintai keterangan untuk mengembangkan informasi terkait kasus suap Izil Azhar yang merupakan mantan panglima GAM wilayah Sabang tersebut.

Diketahui, Irwandi Yusuf merupakan mantan terpidana kasus suap pembangunan dermaga bongkar di Pelabuhan Sabang. Ia dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara pada tahun 2018 lalu.

Kini, Irwandi telah bebas dari hukuman penjara setelah mendapat kejutan bersyarat pada tahun 2022. Namun, Izil Azhar diduga sebagai perantara uang grafitasi lolos dari proses hukum.

Baca Juga: Polda Aceh: Ayah Merin Telah Dibawa Tim Satgas KPK ke Jakarta

Setelah hampir lima tahun buron, Izil Azhar ditangkap oleh Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Selasa, (24/1/2023) dan langsung diboyong ke KPK.

Komentar

Loading...