Apa Saja Kisi-Kisi Syarat CPNS 2023? Simak Ulasannya

dok. KOALISI.co.

KOALISI.co - CPNS di tahun 2023 ini akan segera dibuka oleh pemerintah. Kabar tersebut disampaikan oleh Kemen PAN-RB. Hal tersebut diadakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di masing-masing instansi. Lantas, apa saja kisi-kisi syarat CPNS 2023? Yuk simak ulasannya berikut ini.

Jadwal Formasi dan Seleksi CPNS 2023

Terkait dengan daftar formasi CPNS 2023, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan masih berupaya memprioritaskan tenaga pendidikan dan kesehatan. Sekaligus, memberikan peluang bagi talenta digital.

Menurutnya, pekerja digital sangat diperlukan untuk transformasi digitalisasi dalam Sistem Pemerintahan berbasis elektronik. Formasi tersebut akan disiapkan untuk Jaksa, Hakim, Dosen, dan Tenaga Teknis tertentu.

Baca Juga: Kapan CPNS 2023 Dibuka?, Simak Tanggal Lengkapnya

Ia juga menyebutkan, pendaftaran CASN atau Calon Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari CPNS atau CPNS dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan dilaksanakan pada tahun 2023. Penerimaan akan dilakukan secara selektif dan terbatas.

“Seleksi tahun 2023 terbuka untuk masyarakat umum, tidak hanya dari sekolah-sekolah kedinasan saja,” kata Menteri Anas dikutip dari situs resmi Kementerian PAN-RB pada Jumat (17/3/2023).

Jika rekrutmen ditargetkan lebih cepat dari tahun 2022, kemungkinan akan dibuka pada Juni 2023 atau kuartal ketiga.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Tunjukan Titik Terang, Seleksi Dibuka Juni 2023?

Kisi-Kisi Syarat CPNS 2023?

Merujuk pada PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun persyaratan umum CPNS adalah sebagai berikut:

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
  • Tidak akan diberhentikan atas kehendak sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai prajurit TNI, polisi atau PNS.
  • Tidak dipecat secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berstatus PNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
  • Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan formasi yang ditentukan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau Negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Beberapa lembaga atau kementerian juga memberikan persyaratan tambahan. Persyaratan dapat bervariasi, tergantung pada posisi atau posisi yang dilamar. Sedangkan dokumen yang perlu disiapkan yaitu:

  • Foto atau scan KTP elektronik.
  • Hasil scan Kartu Keluarga atau KK.
  • Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
  • Foto kopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan,
  • Transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
  • Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT atau Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  • Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertandatangan.
  • Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Cara Daftar CPNS 2023

Terkait link pendaftaran CPNS 2023 ini masih belum ada keterangan resmi yang disampaikan Kemen PAN-RB. Namun, jika melihat seleksi PPPK guru dan tenaga kesehatan pada September 2022, berikut langkah-langkah pendaftaran CPNS:

  • Kunjungi portal https://sscasn.bkn.go.id.
  • Tekan tombol 'Daftar'.
  • Data diri yang lengkap meliputi nama lengkap, nomor induk kependudukan dan nomor KK.
  • Unggah scan dokumen KTP dan pas foto.
  • Tekan tombol 'Kirim'.
  • Lakukan kembali proses login akun untuk mengisi informasi yang kosong.
  • Pilih instansi, jenis seleksi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan.
  • Cetak kartu pendaftaran dan bawa saat melaksanakan tes CPNS 2023.

Komentar

Loading...